Jurnal Pijar Nusantara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan dua kali setahun oleh Arunika Media Nusantara. PIJAR mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (COPE) dalam semua aspek etika publikasi. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk Penulis, Dewan Editorial, dan para peninjau.
Tugas Penulis:
Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data dasar harus disajikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus memuat detail dan referensi yang memadai agar orang lain dapat mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau yang sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
Akses dan Retensi Data: Penulis diminta untuk menyediakan data mentah terkait makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika memungkinkan, dan harus siap untuk menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, pastikan bahwa karya dan/atau kata-kata tersebut telah dikutip dengan tepat.
Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis pada umumnya tidak boleh menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
Kepengarangan Makalah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Jika terdapat pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua rekan penulis yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak sesuai tercantum dalam makalah, dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan memengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek ini harus diungkapkan.
Kesalahan Mendasar dalam Karya Terbit: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya terbitannya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki naskah tersebut.
Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Jika karya tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut dengan jelas dalam naskah.
Tugas Editor:
Fair Play: Editor setiap saat mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lain, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Keputusan Publikasi: Dewan editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang akan diterbitkan. Validasi karya yang dimaksud dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editor jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.
Peninjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor untuk orisinalitasnya. Editor harus mengatur dan menggunakan tinjauan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses tinjauan sejawat mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau sejawat. Editor harus menggunakan peninjau sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
Tugas Reviewer
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Peninjau sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam menyempurnakan makalah.
Kecepatan: Setiap peninjau terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan cepat tidak memungkinkan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
Standar Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung.
Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang mengandung konflik kepentingan akibat hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.
Pengakuan Sumber: Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus memberi tahu editor jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah terbitan lain yang diketahuinya secara pribadi.