Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membangun budaya hukum egalitarian di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, melalui pendekatan sosiologi hukum terhadap fenomena sosial “status Sayyed”. Status Sayyed di masyarakat Cikoang merupakan simbol keturunan Nabi Muhammad SAW yang selama berabad-abad menempati posisi sosial khusus. Namun, dalam konteks hukum modern dan nilai keadilan sosial, status tersebut menimbulkan sekat sosial dan diskriminasi kultural. Melalui penyuluhan hukum partisipatif, diskusi kelompok terarah (FGD), dan pendekatan sosio-kultural, tim pelaksana memberikan pemahaman mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan nilai kemanusiaan universal. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya persamaan hak serta penerimaan kolektif terhadap penghapusan status sosial berbasis garis keturunan. Kegiatan ini menjadi model transformasi budaya hukum masyarakat berbasis nilai keadilan dan kebangsaan.

Keywords

Sosiologi Hukum; Budaya Hukum; Status Sayyed; Kesetaraan Sosial; Cikoang

Article Details